Ditolak Bercinta, Seorang Suami di Tanjungbalai Tendang Kemaluan Istrinya hingga Pendarahan

Suami Aniaya Istri
Pelaku penganiayaan istri ditangkap polisi Tanjungbalai. (Foto: Istimewa).

Kata dia, pelaku ditangkap sat reskrim Polres Tanjungbalai dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Atas tindakannya, pelaku melanggar pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004.

Baca Juga:  Penghargaan dan Sanksi Menanti Camat di Kabupaten Bandung Jelang Pilkades, Ada Apa?

“Pelaku sudah ditahan, ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara,” bilangnya. (Mad)