Kata dia, pelaku ditangkap sat reskrim Polres Tanjungbalai dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Atas tindakannya, pelaku melanggar pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004.
“Pelaku sudah ditahan, ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara,” bilangnya. (Mad)