Ditolak KPU, Dua Bacalon Bupati Tasikmalaya Jalur Perseorangan Lapor ke Bawaslu

Pilkada Serentak 2024
Wacana jadwal Pilkada Serentak 2024 dimajukan makin menguat. (foto: istimewa)

Karena informasi yang minim itulah Dedi mengaku tidak memiliki waktu banyak dalam melakukan persiapan syarat dukungan. Walaupun sebetulnya di sekretariat timnya sudah terkumpul sekitar 80 ribu KTP pendukung.

“Setahu saya, berdasarkan informasi dari KPU, waktu pendaftaran bagi bakal calon perseorangan itu dari tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus. Tapi ternyata hanya empat hari dan terakhirnya tanggal 12 Mei. Mana ada yang bisa memenuhi syarat dukungan 92 ribu lebih dalam waktu singkat?” bebernya.

Baca Juga:  Sekda hingga Kabag Hukum Pemkab Karawang Dipanggil Bawaslu Gegara Masalah Ini

Sementara bakal calon Bupati Tasikmalaya lainnya, Mimih Haeruman melaporkan KPU ke Bawaslu karena menilai KPU tidak bekerja secara profesional.

Buktinya masih mempersilahkan penandatanganan formulir penyerahan berkas syarat dukungan melebihi pukul 24.00 pada tanggal 12 Mei 2024.

Baca Juga:  5 Terdakwa Korupsi Pemeliharaan Jalan Kota Tasikmalaya, Terancam Hukuman 20 Tahun

“Kan kalau profesional mestinya itu tidak terjadi. Karena katanya jadwal tutup pada tanggal 12 Mei. Jadi, begitu pukul 24.00 harusnya stop, tutup, tidak boleh ada lagi kegiatan,” ucap Mimih.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Beberkan Tiga Syarat Indonesia Jadi Negara Adidaya, Apa Saja?