Atas serangkaian kesalahan KPU tersebut, kata Mimih, cara menebusnya tidak cukup dengan permohonan maaf. Dia menuntut ada pemberhentian semua komisioner KPU.
“Kalau saya ditolak, berarti mereka harus dipecat; tidak cukup hanya dengan permohonan maaf. Bukan berarti KPU-nya yang harus bubar, ya; tetapi komisionernya harus ganti. Mereka itu jelas sekali tidak siap,” tandasnya.
Dengan adanya laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengaku akan memprosesnya sesuai regulasi yang berlaku. Pertama menerima laporannya, kemudian melakukan kajian indikasi keterpenuhan unsur pelanggarannya.
“Tentu kami terima laporannya dan akan kami kaji. Setelah itu kami bawa ke rapat pimpinan. Hasilnya nanti kami informasikan lagi kepada yang bersangkutan; apakah prosesnya berlanjut atau tidak,” ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Tamrin.
Adapun proses pengkajiannya, lanjut Tamrin, maksimal selama 2×24 jam. Jika memang perkaranya memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan hukum formil, maka prosesnya akan berlanjut. Jika tidak, maka selesai dalam waktu 2×24 jam itu. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News