JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Sejumlah perwakilan warga desa atas nama Masyarakat Dolok Masihul melaporkan Kepala Desa (Kades) Blok 10 berinisial S ke Polres Serdang Bedagai karena telah menggunakan ijazah (Paket B) palsu.
“Sudah kita laporkan ke Polisi tentang keabsahan ijazah paket B milik S, sesuai dengan surat laporan nomor: STTLP/266/XI/2019/SU/RES SERGAI terkait keabsahan ijazah paket B miliknya,” kata Muhammad Ikhwan pada jabarnews.com, Rabu (27/11/2019).
Ia menjelaskan, dilaporkannya ada kejanggalan dari balasan surat Dinas Pendidikan kota Medan mengatakan PKBM Mandiri beralamat di Kelurahan pasar Merah, Medan sejak tahun 2007 sampai saat ini tidak ada di kota Medan.
Namun pada ijazah paket B diterangkan S mengukuti kelompok belajar di PKBM Mandiri beralamat di Kelurahan pasar Merah, Medan.
“Kelompok belajar dalam paket itu piktif, tapi kenapa ijazah paket B bisa keluar, siapa yang buat, apa siluman,” ucap Ikhwan.
Menurutnya, dengan fiktifnya kelompok belajar tertera pada ijazah paket B sehingga keabsahan ijazah tersebut dipertanyakan. Hal itu tentunya tidak memenuhi persyaratan S menjadi Kepala Desa. Ini dapat merugikan Negara dengan anggaran dana desa sudah digunakan S selama dua tahun menjabat Kepala Desa.
“Penegak hukum agar segera menindaklanjuti dan memprosesnya karena terkait anggaran,” bilangnya.
Ditempat terpisah Kadis Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Serdang Bedagai, H Ikhsan AP,MSi mengatakan, tim dari kantor Dinas PMD berangkat ke Dinas Pendidikan kota Medan untuk mempertanyakan keabsahan ijazah paket B milik S.
“Tim sudah berangkat ke Medan untuk mempertanyakan keabsahan ijazah paket B oknum Kades Blok 10,” kata Ikhsan pada jabarnews.com dikantornya. (CR3)