Dituduh Curi Parfum, PRT Shiva Aryani Praperadilankan Polisi

Shiva Aryani, PRT yang berjuang melawan tuduhan pencurian parfum, berdiri tegar di hadapan pengadilan, menuntut keadilan dan perlindungan hak asasinya dalam proses hukum yang penuh tantangan

 

JABARNEWS } BANDUNG – Shiva Aryani Binti Suhari, seorang pekerja rumah tangga asal Cianjur, kini tengah berjuang melawan ketidakadilan yang dialaminya di Pengadilan Negeri Bandung. Kisah ini bermula pada malam 30 Juli 2024, ketika Shiva merasa hak-haknya terampas. Setelah mengalami pembatasan kebebasan oleh majikannya, Sondang Ria Elisabet Sabarani, ia mencari perlindungan ke Polsek Cibeunying Kaler. Namun, harapannya untuk menemukan keadilan berbalik menjadi mimpi buruk ketika Sondang Ria melaporkan Shiva dengan tuduhan pencurian pakaian pa.

Menantang Tuduhan yang Tak Berdasar

Shiva Aryani menghadapi situasi yang semakin rumit. Ia bukan hanya berhadapan dengan tuduhan kriminal, tetapi juga dengan prosedur hukum yang seolah mengabaikan haknya. Didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Herma Muhamad Hendrawan, S.H., Shiva mengajukan praperadilan. Tujuannya, menantang penetapan tersangka yang dianggap tidak sah. “Penetapan Shiva sebagai tersangka tidak mematuhi prosedur,” tegas Herma. Ia menyoroti bahwa Shiva tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Bawa Ganja 7 Kilo, Penumpang Bus Ditangkap Polisi Deli Serdang

Suara yang Tertekan

Dengan berani, Shiva menyampaikan kepada tim hukumnya, “Saya dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah saya lakukan.” Pernyataan ini mencerminkan tekanan yang ia alami, menunjukkan bagaimana hukum terkadang bisa menjadi alat penindasan, bukan perlindungan.

Bukti yang Lemah, Proses Hukum yang Meragukan

Menurut tim kuasa hukum, penetapan Shiva sebagai tersangka terjadi tanpa dasar yang jelas. “Tindakan polisi sangat lemah dalam hal bukti,” ungkap Herma. Ia menjelaskan bahwa penahanan Shiva hanya berdasarkan laporan sepihak dari pelapor, tanpa bukti fisik yang cukup. Hal ini memunculkan pertanyaan: Seberapa adil dan transparankah proses hukum ini?

Baca Juga:  Aquabike Jetski World Championship Lake Toba 2023 Disambut Antusias Masyarakat Sumut

Perjuangan untuk Keadilan dan Kompensasi

Shiva tidak hanya berjuang membela dirinya, tetapi juga menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia alami. Ia meminta kompensasi Rp100.000.000,00, jumlah yang mencerminkan dampak psikologis dan kerugian material yang ia tanggung sebagai tulang punggung keluarga. Melalui praperadilan, Shiva berharap ada evaluasi terhadap praktik hukum yang sering mengabaikan hak-hak dasar warga negara.

Harapan dari Tim Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum Shiva berharap keputusan praperadilan ini bisa memulihkan hak klien mereka dan menjadi acuan perubahan hukum yang lebih adil dan transparan. “Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan, hak klien kami terlindungi, dan bahwa tindakan sewenang-wenang tidak terus berlanjut,” ungkap Fajar Ikhsan, salah satu tim kuasa hukum Shiva.

Baca Juga:  Polisi Purwakarta Gagalkan Aksi Perang Sarung Bocah di Kecamatan Cibatu

Suara untuk Semua Pekerja Rentan

Kasus Shiva Aryani Binti Suhari menjadi cermin tantangan banyak pekerja rumah tangga dalam mencari keadilan. Keberaniannya melawan ketidakadilan bukan hanya perjuangan untuk dirinya, tetapi juga untuk semua pekerja yang terjebak dalam sistem hukum yang tidak memihak. Kisah ini memberi harapan bahwa keadilan dapat tercapai, selama ada keberanian untuk berjuang dan sistem hukum yang mendengar mereka yang terpinggirkan.

Penegakan Kemanusiaan dalam Proses Hukum

Langkah Shiva mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan perlunya keadilan yang seimbang. Harapan Shiva untuk mendapat keadilan bukan hanya harapan pribadi, tetapi harapan bagi semua individu yang berjuang melawan ketidakadilan. Dengan dukungan tim hukumnya dan suara masyarakat, semoga perjuangan panjang ini berujung pada penegakan keadilan yang sesungguhnya.(Red)