MAJALENGKA | JABARNEWS.COM – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka berpendapat, tuntutan selama 2 tahun terhadap terdakwa Irfan Nur Alam karena terdakwa dianggap alpa atau lalai dan tidak terbukti melakukan pengeroyokan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Majalengka, Faisal Amin mengatakan, pihaknya mendakwa terdakwa dengan pasal 360 Ayat (2) KUHPidana, karena kealpaannya dalam menggunakan senjata api sehingga mengakibatkan orang lain luka-luka.
“Kami sendiri tidak melakukan perubahan pasal dakwaan. Memang saat penyidikan, penyidik menyangkakan dengan Pasal 170 KUHP Juncto UU Darurat No.12 Tahun 1951 . Namun Pasal 170, terdakwa tidak terlibat pengeroyokan. Sedang UU Darurat, senpi milik terdakwa yang digunakan masih berijin atau legal,” ujarnya.
Bahkan untuk memastikan itu, kata dia, kejaksaan mengundang tim ahli khusus dari Polda Jabar yang menerangkan tentang keabsahan senjata dan diperoleh keterangan bahwa senjata ini diurus secara legal.
“Saya minta penyidik untuk periksa siapa yang berwenang menerbitkan dan yang mengurus nomor register senjata api ini dan disampaikan bahwa itu tercatat, artinya ada ijin dari Mabes Polri,” kata Faisal.
Kalau pun dipaksakan, paparnya, maka mengenakan UU Darurat No.12 Tahun 1951 terhadap terdakwa, akan dipaksakan karena tidak memenuhi unsur pembuktian. Buat apa didakwakan. Sehingga pihak kejaksaan sempat melakukan P-19 atas berkas perkara kepada pihak penyidik kepolisian untuk perbaikan pasal dakwaan.
Setelah diperiksa berkas dalam perkara ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) layak dikenai Pasal 360 KUHPidana Jo Pasal 170.
Dalam sidang tuntutan di PN Majalengka, Kamis (26/12/2019), Irfan Nur Alam bersama terdakwa Soleh Saputra dan Udin Samsudin dituntut masing-masing 2 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irfan Nur Alam yang juga anak Bupati Majalengka, didakwa dalam kasus penembakan terhadap salah seorang kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi pada 10 November 2019, yang diduga dipicu masalah utang piutang terhadap pihak kontraktor.(robby)