DJP Jabar Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan

DJP
DJP Jabar Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka MW dan barang bukti (P-22) terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Senin (10/6/2024).

Berkas perkara atas tersangka tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 Desember 2023. MW merupakan Direktur Direktur di PT PSU yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Event Organizer. PT PSU berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menerbitkan faktur pajak serta memungut PPN dalam kegiatan usahanya.

Baca Juga:  Pemerintah Pungut Pajak Kenikmatan, Sasar Karyawan hingga Artis

”Dalam kurun waktu masa pajak antara Januari s.d. Desember 2019, PT PSU tidak menyetorkan sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungutnya, tidak melaporkan SPT Masa PPN, dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar. Selain itu PT PSU juga tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar dalam keterangan yang diterima, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:  Pemerintah Putuskan Perpanjang Insentif Pajak Hingga Semester I-2022, Ini Tujuannya

”Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.621.901.465,00 (satu miliar enam ratus dua puluh satu juta sembilan ratus satu ribu empat ratus enam puluh lima rupiah). Selanjutnya perkara akan dilanjutkan ke persidangan oleh Kejaksaan,” sambungnya.

Baca Juga:  KTMDU Tinggi di Jabar, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Minta Sosialisasi Taat Pajak Dimasifkan

Nizar pun mengatakan tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.