DJP Jabar Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan

DJP
DJP Jabar Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan. (Foto: Istimewa).

Lebih lanjut, Nizar mengatakan DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pemidanaan adalah upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:  Terseret Arus Sungai, Ibu dan Anak Asal Cianjur Ini Ditemukan Tewas

“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” pungkasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News