DKPP Copot Ketua KPU Jawa Barat, Pengaduan Eep Hidayat Terbukti?

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS BANDUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) resmi mencopot Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.

Keputusan DKPP ini diumumkan dalam sidang terbuka pembacaan putusan terkait tujuh perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DKPP.

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, Polda Jabar Gelar Operasi Zebra Lodaya 2024 Selama Dua Pekan

Pengaduan terhadap Ummi Wahyuni diajukan oleh mantan Bupati Subang yang juga menjabat Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Subang, Eep Hidayat dengan nomor perkara 131-PKE-DKPP/VII/2024.

Baca Juga:  Rekayasa Hitam Pemilu 2024 di Cianjur akan Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu RI

Sebelumnya, sidang terkait kasus pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu ini digelar di Kantor Bawaslu Jawa Barat pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Baca Juga:  Kapolri Idham Azis Ingatkan Warga Soal Protokol Kesehatan 3M

Dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa Ummi Wahyuni terbukti membiarkan terjadinya perubahan perolehan suara partai politik selama proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024. Tindakan tersebut dinilai merugikan pihak pengadu.