JABARNEWS | CIANJUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, Jawa Barat, menyebutkan hampir 70 persen perusahaan yang bergerak di bidang peternakan belum mengantongi izin.
“Surat peringatan sudah dilayangkan ke perusahaan yang bermasalah, rata-rata untuk peternakan setelah mendapat sidak dan peringatan, baru melakukan proses perizinan yang selama ini diabaikan,” ujar Dindin Solihin Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakum) DLH Cianjur, Jawa Barat, Kamis, (30/01/2020)
Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan sidak ke semua perusahaan yang masuk dalam laporan dan sudah mendapat peringatan agar pengusaha atau pengelolanya tertib administrasi dalam pelaporan setiap enam bulan sekali.
“Kami akan terus melakukan pengecekan ke lapangan, baik untuk perusahaan yang tidak memiliki izin perusahaan yang bermasalah. Kami akan tidak tegas dengan memasang segel kalau masih membandel,” katanya
Selain itu, DLH Cianjur mencatat tujuh perusahaan baru di wilayah utara dan timur Cianjur, mendapat peringatan keras karena bermasalah seperti tidak memiliki izin lengkap namun sudah beroperasi.
“Ketujuh perusahaan yang bermasalah itu, tiga di antaranya perusahaan industri, tiga peternakan, dan satu pertambangan,” ujarnya.
Meskipun hingga akhir tahun total perusahaan yang ditemukan bermasalah masih cukup banyak, namun baru tujuh yang sudah didatangi bersama dinas terkait lainnya dan ditemukan sejumlah laporan terkait perizinan.
“Beberapa perusahaan masih dalam pemeriksaan karena mereka memiliki izin, namun bermasalah, ada yang tidak memiliki izin sama sekali yang didominasi perusahaan peternakan,” katanya. (Ara)