DLH Jabar Tak Bisa Jamin TPA Sarimukti Bisa Normal Kembali Pasca Kebakaran

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. (Foto: Istimewa).

Prima menjelaskan, saat ini pihaknya terus memantau kondisi pengolahan sampah di Bandung Raya. Mengingat, pengurangan sampah sebesar 50 persen mulai diterapkan setelah status darurat sampah Bandung Raya berakhir pada 25 Oktober 2023.

“Jadi kita akan lihat lagi kalau memang nanti masih dianggap darurat atau belum seimbang antara input dan output nya untuk mengurangi sampah, itu kita akan lihat. Jika masih dalam kondisi darurat, itu bisa saja kemungkinan akan kita perpanjang (masa darurat sampah),” jelasnya.

Baca Juga:  Hadapi Pemilu 2024, Kapolres Purwakarta Datangi Ulama dan Tokoh Masyarakat

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk menambah lagi kuota buangan sampah terpilah ke zona 1 TPA Sarimukti untuk empat wilayah di Bandung Raya, setelah sebelumnya sempat ditambah.

Baca Juga:  Tarif Bus AKAP di Terminal Cicaheum Kota Bandung Naik, Segini Harganya

Prima menyebut, empat wilayah Bandung Raya yang mendapatkan kuota tambahan itu adalah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung yang pada posisi terakhir kuotanya sudah habis, atau melebihi dari yang disepakati. (Red)

Baca Juga:  Persipo Siap Berlaga di Liga 3 seri 1, Ini Pesan Pemkab Purwakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News