DLH Kota Bandung Tak akan Angkut Sampah Masyarakat yang Tidak Bayar Retrebusi, Benarkah?

Ilustrasi armada pengangkut sampah. (Foto: Ecoton).

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudi Prayudi memastikan petugas tidak akan mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) bagi warga yang tidak membayar retribusi sampah.

Meski demikian, dia menyebut bahwa sanksi tersebut masih belum efektif untuk meningkatkan angka perolehan retribusi sampah.

Baca Juga:  Tiap Tahun Surplus Cabai di Sukabumi Capai Ratusan Kuintal

“Memang sanksinya sampah tidak diangkut ke tps, tapi kan warga bisa aja membuang sampah kemana saja misalnya malam hari ketika tps sudah ditutup, atau bahkan dibuang di depan rumah orang lain seperti video viral di daerah sukajadi, di jl bima,” kata Dudi saat dihubungi, Jumat (4/3).

Baca Juga:  Pesantren Gratis Dibangun Seorang Kapolsek di Purwakarta

Dia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan terhadap warga yang wajib bayar retribusi sampah sebagai upaya untuk meningkatkan perolehan retribusi sampah.

Baca Juga:  Majukan Pariwisata, Begini Langkah Pemuda di Purwakarta

Retribusi sampah dikatagorikan menurut peruntukan seperti rumah tinggal dan non rumah tinggal/komersial, sesuai Perwal nomor 91 tahum 2021.