JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudi Prayudi memastikan petugas tidak akan mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) bagi warga yang tidak membayar retribusi sampah.
Meski demikian, dia menyebut bahwa sanksi tersebut masih belum efektif untuk meningkatkan angka perolehan retribusi sampah.
“Memang sanksinya sampah tidak diangkut ke tps, tapi kan warga bisa aja membuang sampah kemana saja misalnya malam hari ketika tps sudah ditutup, atau bahkan dibuang di depan rumah orang lain seperti video viral di daerah sukajadi, di jl bima,” kata Dudi saat dihubungi, Jumat (4/3).
Dia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan terhadap warga yang wajib bayar retribusi sampah sebagai upaya untuk meningkatkan perolehan retribusi sampah.
Retribusi sampah dikatagorikan menurut peruntukan seperti rumah tinggal dan non rumah tinggal/komersial, sesuai Perwal nomor 91 tahum 2021.