DMI Ciamis Tegaskan Larang Masjid Jadi Tempat Kampanye saat Pilkada 2024

Ilustrasi kampanye partai politik
Ilustrasi kampanye partai politik. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIAMISDewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis melarang penggunaan masjid untuk kegiatan kampanye saat Pemilihan Kepala Daerah (2024).

Wakil Ketua II DMI Kabupaten Ciamis Asep Dimyati mengatakan bahwa masjid hanya boleh untuk kegiatan edukasi dan sosialisasi tentang Pilkada tahun 2024.

Baca Juga:  Soal Polemik di Unsur Cianjur, Firman Mulyadi: Ketua Yayasan harus Bisa Cari Uang

Menurut dia, pihaknya tidak mempermasalahkan jika sarana ibadah untuk kegiatan edukasi maupun sosialisasi Pilkada. Akan tetapi kalau untuk kampanye pasangan calon, pihaknya tidak mengizinkannya.

Baca Juga:  Dapat Dukungan Dari NU, Airin Rachmi Diany Siap Maju di DKI 1

“Meskipun nanti terjadi ada kegiatan kampanye di lingkungan Masjid, itu bukan ranah DMI untuk melakukan sanksi atau sebagainya. Karena itu ada bagiannya dalam hal ini mungkin Bawaslu,” kata Asep di Ciamis, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga:  Hadapi Liburan Lebaran, Tempat Wisata Di Karawang Tetap Buka

Dia menjelaskan, pihaknya juga sudah menyampaikan ke PC hingga Ranting bahwa masjid tidak boleh untuk kampanye.