DMI Ciamis Tegaskan Larang Masjid Jadi Tempat Kampanye saat Pilkada 2024

Ilustrasi kampanye partai politik
Ilustrasi kampanye partai politik. (foto: istimewa)

Sementara terkait peringatan hari besar Islam (PHBI) seperti halnya Maulid Nabi, dan di dalam kegiatan tersebut ada pasangan calon yang maju di Pilkada, pihaknya tidak mempermasalahkannya.

Akan tetapi, jika paslon tersebut tidak memberikan statemen apa-apa dan datang sebagai masyarakat.

Baca Juga:  Mancing Massal Gratis di Seluruh Wilayah Karawang, Catat Ini Tanggal dan Lokasinya

“Kalau ada yang mempromosikan salah satu calon, dan mengajak ke satu calon itu tidak boleh. Karena itu sudah masuk kampanye,” jelasnya.

Baca Juga:  Minibus Masuk Jurang di Simalungun, Balita Jadi Korban

Asep menambahkan, tim calon yang maju di Pilkada serentak tahun 2024 ini lebih paham mengenai hal-hal yang tidak boleh dalam tahapan Pilkada tahun 2024 ini.

“Jadi, intinya di Masjid itu hanya untuk edukasi secara umum saja, seperti ajakan untuk datang ke TPS dan berpartisipasi dalam hak politiknya itu saja,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Tahun Ini, Desa Mandiri di Kabupaten Purwakarta Bertambah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News