Dokter Klinik di Depok Jadi Tersangka Kasus Dugaan Malapraktik Sedot Lemak

WSJ Klinik di Kota Depok
WSJ Klinik di Kota Depok. (foto: istimewa)

Mengenai kemungkinan kapan pemilik klinik bisa menjadi tersangka, Suardi mengatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum ada kepastian.

Dokter berinisial A diduga melanggar Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini mencapai lima tahun penjara atau lebih. “Ancaman hukuman di atas lima tahun,” tegas Suardi.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Berikut Ini Wilayah Yang Berpotensi Hujan Lebat

Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan kematian akibat dugaan malapraktik dalam layanan kecantikan, yang kembali menyorot pentingnya pengawasan dan penegakan aturan di klinik kecantikan. (red)

Baca Juga:  Terlilit Utang Rp1 Miliar, Ibu Hamil di Depok Nekat Jual Ginjal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News