Door! Polisi Tangkap DPO Penganiayaan Anggota Polisi di Bandung, Diancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

JABARNEWS | BANDUNG – Polresta Bandung menangkap satu orang DPO dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi yang hendak melerai keributan di jalan raya Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa pelaku U yang berperan menganiaya korban ditangkap di wilayah Kabupaten Cianjur setelah sebelumnya diburu apat kepolisian semenjak kejadian pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:  Komisi D: Perjelas Prosedur Penanganan Anak Korban Tindak Kekerasan 

Menurut dia, pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan saat hendak ditangkap petugas pada Jumat (22/12/2023).

“Kami telah mengamankan satu DPO inisial U atas kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi,” kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Minggu (24/12/2023).

Baca Juga:  Panglima TNI Persilakan Masyarakat dan Media Awasi Penyidikan Kasus Penculikan dan Penganiayaan

“Pada saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan yang diduga dikhawatirkan memiliki senjata api dan dilakukan tindakan tegas terukur kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Baca Juga:  PP Persis akan Surati OKI dan Negara Islam Terkait Palestina, Ini Tujuannya