Kejadian itu, lanjut Kusworo, lima tersangka dengan inisial TS (53), EH (21) DS (26), AS (27) dan U (53) tengah dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Baca juga: Polresta Bandung musnahkan belasan ribu botol miras dan 5 kg ganja
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Untuk tersangka inisial U, kata Kusworo, mendapatkan pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara tentang kepemilikan senjata api. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News