JABARNEWS | CIANJUR – Persyaratan bahwa perbaikan rumah rusak dampak pasca gempa bumi khususnya tahap 4, total berkas terikat hampir 100 pesen.
Hal tersebut dijelaskan Sekdes DPKPP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadhi, saat dikonfirmasi langsung di kantor, Senin (23/9/2024).
“Ini tercatat 98,55 persen, dan pada dasarnya masyarakat sudah mencairkan untuk perbaikan rumah,” katanya.
Terkendala saat ini, diungkapkan Hendri, adalah yang rusak ringan dan berat. Pertama rusak ringan jumlahnya banyak sampai 26 ribu lebih itu sebagian ada yang mencairkan cara termin bukan reimbursement.
“Itu termin pertama sudah dicairkan dan perbaikan rumah oleh masyarakat sudah 100 persen,” ujar dia.