“Sambil menunggu hasil BMKG, kami terus menindaklanjuti laporan dari camat dan kepala desa,” jelasnya.
DPKPP tengah memverifikasi tingkat kerusakan rumah, baik berat, sedang, maupun ringan, yang akan menjadi dasar pengajuan bantuan perbaikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Hasil verifikasi ini akan diajukan ke BNPB untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah,” kata Hendrik.
Ia menjelaskan, bantuan akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah, yaitu Rp 15 juta untuk kerusakan ringan, Rp 30 juta untuk kerusakan sedang, dan Rp 60 juta untuk kerusakan berat.
“Anggaran ini sama seperti yang dialokasikan pascagempa sebelumnya,” pungkas Hendrik. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News