“Kami mengimbau pelaku M segera menyerahkan diri. Tim kami sudah disebar dan keberadaan pelaku sudah terdeteksi. Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sebelumnya, Polres Cianjur telah menangkap empat pelaku lainnya, yakni FN (20), MF (16), R (16), dan MRP (16). Mereka ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Cianjur.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, enam pelaku teridentifikasi sebagai pelaku kejar-kejaran maut yang tidak hanya menyebabkan korban meninggal, tetapi juga melukai dua temannya secara serius.
Dari rekaman lain yang diperoleh polisi, diketahui bahwa sebelum menendang sepeda motor korban, para pelaku sempat melayangkan beberapa kali bacokan ke arah korban dan teman-temannya.
“Empat pelaku sudah kami tangkap, dua lainnya buron. Kami terus berupaya menyelesaikan kasus ini secepat mungkin demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkas Tono. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News