DPR RI Kantongi Empat Nama Perusahaan yang Lakukan Pelecehan Karyawati di Bekasi

pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BEKASI – Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Menurut Obon, sejauh ini telah menjalin komunikasi kepada sejumlah korban lain dengan kasus serupa yang berasal dari perusahaan berbeda selain korban AD (24).

Baca Juga:  Identitas Korban Mutilasi di Garut Masih Masih Misterius, Polisi Ungkap Hasil Autopsi

“Hingga saat ini baru satu orang yang berani membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini sudah ada oknum dari empat perusahaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak,” kata Obon di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga:  Ini Alasan Dani Ramdan Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Bekasi

Dia berharap kasus ini mendapatkan atensi dari pemerintah pusat karena kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pekerja perempuan sudah sering terjadi.

“Pemerintah seyogianya merespons kasus ini, salah satu cara paling mudah dengan melakukan sosialisasi ke perusahaan kemudian memberikan penekanan. Jika ada kasus ini ditemukan di perusahaan, maka jangan kasih ampun,” harapnya.

Baca Juga:  Anak SD Meninggal Dunia Usai Divaksin, Sebelumnya Dikhitan