DPRD Garut Bantah Tudingan Penyewengan Dana Operasional Pimpinan, Begini Penjelasannya

DPRD Garut
Gedung DPRD Garut. (foto: isitmewa)

JABARNEWS │ GARUT – Sekretariat DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, membantah adanya dugaan penyewengan dana operasional pimpinan DPRD Garut. Bantahan tersebut dilayangkan melalui suratnya ke redaksi Jabarnews.com tertanggal 18 Januari 2023 dan ditandatangani Sekretaris DPRD Garut, Drs. Dedy Mulyadi MH.

Melalui suratnya dengan nomor 048/102/Setwan, Sekretaris DPRD Garut Dedy Mulyadi menjelaskan, penyaluran dana operasional pimpinan DPRD tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca Juga:  Isyaratkan Maju di Pilgub Jabar, Farhan Bicara Peluang Koalisi dengan PKS

Menurutnya, dalam pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa Dana Operasional Pimpinan DPRD diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD dengan tujuan untuk menunjang dan kelancaran kegiatan operasinal.

Baca Juga:  Warga Heboh Suara Gemuruh di Gunung Guntur Garut, Ini Kata PVMBG

Secara teknis, kata Dedy, penyaluran dana operasional pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam pasal 22 ayat (4). Pasal tersebut menyebutkan dana operasional pimpinan dan anggota DPRD diberikan setiap bulan dengan ketentuan, sebesar 80 persen diberikan sekaligus untuk semua biaya atau lumsum. Selanjutnya, sisanya sebesar 20 persen akan diberikan sebagai dukungan dana operasional lainnya.

Baca Juga:  DPRD Minta Ridwan Kamil Transparan ke Publik Soal Kesra Gate Jabar Rp1 Triliun: Itu Pajak Masyarakat!

Dedy juga menjelaskan, dana operasional pimpinan dan anggota DPRD baru bisa dicairkan setelah sebelumnya ada pengajuan dari yang bersangkutan yang disertai sejumlah persyaratan.