Beberapa persyaratan tersebut meliputi surat permohonan pencairan dana operasional pimpinan DPRD kepada Sekretaris DPRD. Kemudian adanya surat pertanggungjawaban dam rincian penggunaan dana operasional bulan sebelumnya dari masing-masing pimpinan DPRD.
Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, Sekretaris DPRD mendisposisikan kepada kepala Bagian Keuangan DPRD untuk menindaklanjuti dan memverifikasi.
“Setelah diverifikasi, selanjutnya usulan pencairan disampaikan ke BPKAD,” tulis Sekretaris DPRD Garut, Dedy Mulyadi dalam surat bantahannya yang diterima Jabarnews.com.
Sementara itu terkait hasil pemeriksaan BPK RI, diakui Dedy telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi lembaga tersebut. Setidaknya ada 4 tindaklanjut terkait penyaluran dana operasional pimpinan DPRD. Hal tersebut meliputi:
Bupati Garut membuat surat himbauan kepada Pimpinan DPRD Nomor800/2510/1NSPEKTORAT perihal Menyusun Pertanggungjawaban atas Penggunaan Dana Operasinoal sesuai ketentuan (Tanggal 31 Mei 2022).