JABARNEWS | BANDUNG – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menerima audiensi Badan Kependudukan dan Kelurga Berencana Nasional (BKKBN) Jabar terkait permohonan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Audiensi dengan BKKBN Jabar diterima oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya, Sekretaris Komisi V Memo Hermawan, Anggota Komisi V Enjang Tedi dan Anggota Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah pada Senin (19/6/2023).
Abdul Hadi mengatakan bahwa dalam audiensi dengan BKKBN Jabar mengusulkan dibentuknya Perda tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Usulan tersebut muncul dilatarbelakangi belum terakomodasinya beberapa poin Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Kami menerima audiensi dengan BKKBN Jabar. Dalam audiensi dibahas soal usulan dibentuknya payung hukum yang kuat (Perda) dalam rangka penyelarasan penanganan penurunan stunting,” kata Abdul Hadi.