DPRD Jabar Janji akan Sampaikan Aspirasi Kesejahteraan Buruh Hingga DPR RI

Para Serikat Buruh yang diterima langsung untuk audiensi dengan para Forkompinda Jawa Barat di Gedung Sate. (Foto: Istimewa).

“Kami akan mendukung dengan cara memberikan surat rekomendasi kepada pihak DPR RI agar pembahasan undang-undang yang bertentangan dengan kesejahteraan buruh bisa diselesaikan,” lanjutnya.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Masjid Al Jabbar Adalah Sebuah Mahakarya

Dalam Kesempatan tersebut serikat buruh memberikan beberapa tuntuntan, antara lain:

1. Batalkan KEPGUB UMK Tahun 2022 dan Terbitkan KEPGUB UMK 2022 dengan tidak menggunakan formula PP 36 Tahun 2021.

Baca Juga:  Cegah Banjir, Pemkot Gencar Bersihkan 4 Aliran Sungai

2. Tolak Gugatan TUN Apindo Provinsi Jawa Barat Mengenai pembatalan KEPGUB Upah diatas 1 Tahun.

3. Tolak Revisi UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga:  Selain Pengamanan, Polisi Sosialisasi 3M di Obyek Wisata Cipanas