JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Hadi Wijaya mengaku terkejut saat mengetahui fakta bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jabar yang dipimpin Ridwan Kamil sama sekali belum membuat Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang telah disahkan nyaris setahun yang lalu.
Padahal, perda tersebut dibuat dengan harapan tinggi dari masyarakat pesantren. Di antaranya seperti para kiai, santri dari para pegiat pendidikan keagamaan di seluruh Jabar.
Terlebih, pada saat itu Pansus VII sampai melakukan studi banding ke Jawa Tengah, Jogjakarta, hingga ke Daerah Istimewa Aceh untuk mendalaminya.
“Pada 2020 kami studi banding ke Aceh. Itu, pesantren-pesantren sangat mendapatkan prioritas. Mulai dari proses pembangunan keagamaan dan nilai-nilai budidaya masyarakat,” kata Gus Ahad panggilan akrab Abdul Hadi Wijaya dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/12/2021).
Dijelaskannya, perda ini menggambarkan keinginan masyarakat juga persetujuan antara gubernur dan dewan tentang apa yang akan menjadi program-program atau perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan pesantren. Khususnya, dalam dua aspek yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat, yaitu aspek dakwah dan juga aspek pemberdayaan.