DPRD Jabar Kaget Ridwan Kamil Belum Buat Pergub Turunan Perda Pesantren

Karikatur Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Dodi/JabarNews).

Di dalam perda tersebut, sambungnya, ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov misalnya terkait dengan adanya proses pendataan yang aktual dan faktual terhadap pesantren di Jawa Barat. Kemudian, terkait adanya sebuah kelembagaan yang mewakili pesantren.

Di mana, lembaga ini terdiri dari beberapa komponen, di antaranya para kiai dan ajengan, juga bagian pegiat pendidikan seperti ustaz. Kemudian, para pemangku kepentingan yang terkait dengan pesantren, serta para akademisi, pemerintah maupun pihak lainnya.

Baca Juga:  Gudang Barang Bekas di Sukabumi Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

“Perda No. 1/2021 sudah hampir setahun belum bisa dilaksanakan karena ternyata belum ada detailnya yang seharusnya ditentukan oleh Pergub dan Kepgub (Keputusan Gubernur, red),” kata Legislator Dapil Karawang – Purwakarta ini.

Baca Juga:  Menhan Ajak Perangi Ideologi yang Bertentangan dengan Pancasila

Di sisi lain juga cukup ironi, menjelang selesainya perda ini, undang-undang terkait pesantren juga dilahirkan di pusat oleh DPR RI bersama Kementerian Agama. Kemudian, sinkronisasi antara undang-undang dengan perda ini sudah dilakukan dan juga sangat sesuai.

Ibarat sebuah pertandingan lari, lanjutnya, Jawa Barat sudah melakukan start dengan sempurna. Hanya saja, kata Gus Ahad, setelah start sempurna itu, Jabar tidak lagi fokus dengan larinya melainkan sibuk dengan kegiatan-kegiatan yang lain. Sehingga, ketika daerah lain sedang menggarap Perda ini, Jawa Barat malah tidak melakukan apa-apa dalam setahun ini

Baca Juga:  DPRD Jabar: Optimalisasi Pelayanan di PPSGRA Butuh Supporting Sistem dan Anggaran