“Saya tahu bahwa dari Jawa Tengah sudah mulai, bahkan ada pansus yang sedang mengerjakan perda Ini. Artinya, posisi Jawa Barat yang seharusnya dalam posisi aman atau bahkan unggul dalam pemberdayaan penyelenggaraan kepesantrenan namun ternyata daerah lain juga ikut berlari mengejar kita,” katanya.
Gus Ahad pun berharap Gubernur dan Sekda agar mengingatkan kembali para birokrat di bawahnya untuk kembali fokus terkait dengan penyempurnaan atau pelaksanaan Perda No. 1/2021 ini. Sebut saja Biro Kesra yang selama ini menangani pesantren, Asda, Biro Hukum, Bappeda, juga beberapa dinas teknis yang lingkup kerjanya bisa beririsan dengan pesantren. Misalnya, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan lainnya.
“Kami Komisi V, khususnya saya yang juga sebagai salah satu anggota Pansus VII tahun 2020, mengharapkan perhatian gubernur dan jajaran beliau untuk segera melakukan proses-proses agar pesantren benar-benar merasakan manfaat dari kehadiran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.
Secara khusus, Gus Ahad juga menyebutkan, ada semacam tanggung jawab moral baginya sebagai keturunan langsung KH. Hasyim Asy’ari untuk benar-benar memberikan kontribusi terbaik untuk kalangan pesantren di Jawa Barat.
“Urusan pesantren ini menjadi sumber keprihatinan karena ternyata dalam pelaksanaan kebijakan di Jawa Barat masih cenderung dijadikan sekadar pelengkap bukan subjek dalam pembangunan. Jadi, saya sangat berharap agar perda ini bisa mengubah kondisi dan meminta dengan sangat agar gubernur dan jajarannya bekerja lebih fokus dan lebih keras untuk merealisasikan harapan masyarakat Jawa Barat ini,” tandasnya. (Red)