DPRD Jabar Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Perdagangan Orang di Garut

Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Yuridis.id).

Enjang berharap upaya kepolisian yang berhasil mengungkap dua tempat perusahaan penyalur PMI ilegal itu bisa menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan praktik penyaluran PMI secara ilegal.

Terutama, kata dia, pengungkapan kasus itu bisa menjadi perhatian serius bagi masyarakat luas agar tidak terjebak atau menjadi korban rayuan penyalur PMI ilegal.

Baca Juga:  Dinkes Garut Ingatkan Pentingnya Imunisasi Anak Agar Terhindar dari Penularan Difteri

“Selain berbentuk perusahaan, para pelaku ini juga bekerja secara perorangan dengan mengandalkan jaringan luar negeri karena dia pernah menjadi PMI lalu rekrut masyarakat kemudian disalurkan melalui agen atau langsung ke majikan di negara tujuan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Basarnas Nias Ajak Masyarakat Berpartisipasi Perangi Korupsi

Sebelumnya Kepolisian Resor Garut mengungkap dua tempat perusahaan bidang penyaluran PMI yang diduga beroperasi secara ilegal di Kecamatan Tarogong Kaler dan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu (7/6/2023) malam.

Baca Juga:  Polres Garut Pastikan Logistik Pemilu 2024 Tersimpan Aman

Polisi dalam penggerebekan tempat itu berhasil mengamankan 14 orang, dua orang di antaranya merupakan pemilik perusahaan, dan 12 orang yang hendak diberangkatkan ke luar negeri untuk dipekerjakan sebagai PMI. (Red)