“Kalau ditemukan kelas yang lebih dari 36 orang. Maka harus ada sanksi tegas bagi sekolah terkait. Jadi kita lebih banyak (merekomendasikan) pada penegakkan hukum atau sanksi tegas. Kalau ada aturan dan hukumnya ya itu harus diteggakkan,” kata Abdul Hadi Wijaya atau yang akrab dengan sebutan Gus Ahad, Bandung, Rabu (21/6/2023).
Kedua, Komisi V DPRD Jabar meminta ketentuan rombel harus diterapkan sesuai aturan. Dinas Pendidikan Jabar melalui KCD VII harus memastikan tidak ada sekolah yang melebihi rombel yang sudah ditentukan.
“Jika dalam PPDB kuotanya hanya untuk 5 kelas ya cukup 5 kelas. Jangan menambah ruang kelas demi menampung rombel tambahan. Ini tidak boleh dilakukan sekolah,” tegasnya.
“Maksimal rombel itu 36, artinya jangan ada yang berlebih karena ini urusannya nyawa atau kelangsungan hidup sekolah swasta,” tambahnya.
Ketiga lanjut Abdul Hadi Wijaya menjelaskan, terkait Memorandum of Understanding (MoU) antara SMA Negeri 2 Cimahi dengan Komando Daerah Militer III/Siliwangi (Kodam III/SLW) sebaiknya dipastikan secara tegas kuota peserta didik yang bisa diterima.