DPRD Jabar: Sekolah Swasta di Cimahi Sepi Peminat, Terancam Tutup!

DPRD Jabar
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya. (Foto: Humas DPRD Jabar).

“Kalau ditemukan kelas yang lebih dari 36 orang. Maka harus ada sanksi tegas bagi sekolah terkait. Jadi kita lebih banyak (merekomendasikan) pada penegakkan hukum atau sanksi tegas. Kalau ada aturan dan hukumnya ya itu harus diteggakkan,” kata Abdul Hadi Wijaya atau yang akrab dengan sebutan Gus Ahad, Bandung, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:  Heboh! Warga di Batubara Temukan Mayat Dekat Rel Kereta Api

Kedua, Komisi V DPRD Jabar meminta ketentuan rombel harus diterapkan sesuai aturan. Dinas Pendidikan Jabar melalui KCD VII harus memastikan tidak ada sekolah yang melebihi rombel yang sudah ditentukan.

Baca Juga:  DPRD Jabar Sebut Perda Pengelolaan Sampah Belum Selaras dengan DLH, Kok Bisa?

“Jika dalam PPDB kuotanya hanya untuk 5 kelas ya cukup 5 kelas. Jangan menambah ruang kelas demi menampung rombel tambahan. Ini tidak boleh dilakukan sekolah,” tegasnya.

“Maksimal rombel itu 36, artinya jangan ada yang berlebih karena ini urusannya nyawa atau kelangsungan hidup sekolah swasta,” tambahnya.

Baca Juga:  Edwin Senjaya Berharap Karya Sebuah Film di Kota Bandung Dapat Jadi Tuntunan

Ketiga lanjut Abdul Hadi Wijaya menjelaskan, terkait Memorandum of Understanding (MoU) antara SMA Negeri 2 Cimahi dengan Komando Daerah Militer III/Siliwangi (Kodam III/SLW) sebaiknya dipastikan secara tegas kuota peserta didik yang bisa diterima.