DPRD Jabar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Lingkungan Berbasis Kearifan Lokal

Sadar Muslihat
Anggota DPRD Jabar Sadar Muslihat. (Foto: Istimewa).

Sadar menerangakan, hal itu disebutkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, dalam bagian kedua Pasal 2 terkait asas. Kearifan lokal menjadi basis dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup di Jabar.

Maksud asas kearifan lokal dalam Perda tersebut yakni, dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya yang berlaku dalam tatanan kehidupan masyarakat

Baca Juga:  Gegara Power Bank, Sebuah Mobil di Purwakarta Nyaris Terbakar

Disamping asas kearifan lokal, Sadar Muslihat pun menjelaskan asas manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, transparansi, partisipasi dan akuntabel, keberlanjutan, keterpaduan, keseimbangan, dan pemberdayaan dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Perda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Pisah Sambut Kapolres Purwakarta Dihiasan Ratusan Karangan Bunga

“Dalam pengelolaan lingkungan hidup harus sesuai aturan, tidak boleh merusak, tidak boleh sembarangan, dan harus transparan. Pengelolaan yang akan dilakukan itu harus jelas untuk apa dan yang penting harus punya manfaat bagi masyarakat,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Tok! Perda APBD Perubahan Jabar 2022 Disahkan, Ini Rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News