DPRD Kaji Pasal Raperda Potensi Risiko Bencana Kota Bandung

Tim Pansus 7, DPRD Kota Bandung sedang membahas dan mengkaji pasal-pasal draf Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang potensi resiko bencana di Kota Bandung, salah satunya Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Kebencanaan, sebelum disahkan wali kota.

 

JABARNEWS | BANDUNG – Tim Pansus 7, DPRD Kota Bandung membahasan dan mengkaji pasal-pasal draf Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang potensi resiko bencana di Kota Bandung, salah satunya Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Kebencanaan, sebelum disahkan wali kota.

Rapat kerja yang digelar Pansus 7 bersama SKPD (Saturan Kerja Perangkat Daerah) terkait membahas pasal per pasal dari 102 draf pasal Raperda yang diajukan Pemkot Bandung berdasarkan kajian Tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Kamis, (3/2/2022).

Baca Juga:  Thoriqoh Nashrullah Fitriyah : Pemeliharaan Jalan Paling Banyak Dikeluhkan Warga di Kecamatan Ciparay

Dalam paparan Tim Naskah Akademik disebutkan, status potensi bencana diperoleh dari kajian risiko bencana, yang di dalamnya merumuskan potensi bencana di Kota Bandung. Pemkot Bandung di tahun 2021 sudah berhasil merumuskan potensi bencana yaitu bencana banjir dan gempa bumi sesar lembang, dengan acuran dari perumusan oleh Bapelitbang.

Namun rencana tersebut masih tetap harus dikaji agar bisa dilaporkan ke wali kota untuk ditetapkan dan disahkan. Selain itu, dalam pasal 102 draf Raperda dibahas mengenai pembuatan forum untuk Pengurangan Risiko Bencana. Forum ini meliputi pemerintah kota, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media.

Baca Juga:  Makin Canggih, Pemkot Bandung Kerja Sama Dengan Korea Untuk Perkuat Kamanan Siber

“Salah satu indikatornya, forum ini akan ada sampai tingkat kelurahan. Rencananya forum untuk Pengurangan Resiko Bencana akan ditetapkan dengan keputusan Wali Kota,” kata salah satu Tim Naskah Akademik.

Anggota Pansus 7, Folmer Siswanto, M. Silalahi mengatakan pasal per pasal pada draf raperda masih perlu dirapikan dan  diintegrasi dengan hukum-hukum lain.  Apa ini muatan lokal atau given (peraturan turunan) dari Kemendagri.

Baca Juga:  Sebelum Masuk Ramadhan, Pemkot Bandung Gelar Operasi Pasar Besok, Ini Lokasinya

“Forum ini harusnya jadi forum berembuk sesuai dengan masyarakat butuhkan. Ini perlu hati-hati harus menjadi sarana komunikator. Harusnya forum ini untuk ranah kota saja, kalau sampai kelurahan itu sudah masuk ranah praktiknya, bukan konsep,” kata Folmer.

Hadir pula dalam rapat tersebut, Anggota Pansus 7 lainnya, Iman Lestariyono, S.si, Agus Salim, dan Hj. Nenden Suakesih, S.E. ***