Sebelumnya, sejumlah pensiunan PNS tahun 2022-2023 mendatangi kantor Korpri Karawang guna menagih uang pensiunan yang menjadi hak mereka. Para pensiunan ini merasa bahwa pembayaran yang seharusnya mereka terima hingga kini belum direalisasikan.
Salah seorang mantan PNS, Juhdiana, menyatakan bahwa banyak di antara pensiunan yang sudah menunggu bertahun-tahun namun belum juga menerima uang pensiun dari Korpri Karawang.
Menurutnya, selama bekerja sebagai PNS, mereka diwajibkan menyetor iuran bulanan kepada Korpri, yang merupakan satu-satunya organisasi tempat berhimpun para PNS.
Iuran bulanan tersebut dilakukan sejak mereka menjadi PNS hingga memasuki masa pensiun, dengan janji bahwa saat pensiun mereka akan menerima uang sebesar Rp14 juta dari Korpri. Namun, hingga kini, ada ratusan pensiunan PNS yang belum mendapatkan hak mereka tersebut.
Juhdiana menambahkan bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 700 pensiunan PNS dari tahun 2022-2023 yang belum menerima uang pensiunan. Berdasarkan informasi yang ia peroleh, total uang pensiunan yang belum dibayarkan oleh Korpri Karawang mencapai sekitar Rp9,8 miliar.
Permasalahan ini menjadi perhatian serius mengingat para pensiunan mengharapkan hak mereka segera dibayarkan setelah bertahun-tahun mengabdikan diri sebagai PNS. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News