Oleh karena itu, dalam raperda tersebut tidak dimasukkan klausal khusus untuk tempat pemakaman komersial, melainkan tempat pemakaman komersial dimasukkan sebagai bagian dari kategori tempat pemakaman bukan umum.
“Kami telah membahas ini dengan cukup panjang, dan hari ini kami memutuskan bahwa tempat pemakaman komersial akan menjadi bagian dari tempat pemakaman bukan umum. Tempat pemakaman bukan umum ini dikelola oleh bagian hukum yang bersifat sosial, keagamaan, atau komersial,” jelas Acep.
Acep berharap pihak eksekutif dapat mengoptimalkan potensi PAD dari sektor pemakaman, baik melalui retribusi maupun pajak. “Saat ini, PAD dari pemakaman berasal dari PBB dan PBG. Meski BPHTB belum dapat diterapkan, saya harap potensi ini dapat dimaksimalkan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan ultimatum kepada pihak eksekutif agar Peraturan Bupati sebagai regulasi pelaksanaan Perda ini dapat diterapkan selambat-lambatnya enam bulan setelah Perda ini diundangkan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News