JABARNEWS | BANDUNG – Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung Heri Hermawan menyampaikan bahwa penerapan sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes harus mengedepankan aspek keadilan.
“Jangan sampai kita menentukan besaran nominal namun tidak memperhatikan aspek keadilannya,” katanya
“Kriteria individu pelanggar yang menentukan besaran nominalnya ini, jadi kami mohon untuk dijelaskan secara terperinci penerapan sanksi ini,” kata Heri.
Senada dengan Heri Hermawan, Susi Sulastri mengatakan bahwa efek jera tersebut harus membawa dampak yang signifikan terhadap kedisiplinan masyarakat di Kota Bandung.
“Jangan sampai sanksi yang diberikan hanya sekadar gugur tugas sebagai pelanggar. Sehingga karena dirasa sanksi yang dirasa ringan membuat pelanggar aturan ini menjadi menganggap enteng.