DPRD Kota Bandung Umumkan Calon Pimpinan Periode 2024-2029

DPRD Kota Bandung Umumkan Calon Pimpinan Periode 2024-2029
Pengumuman calon pimpinan DPRD Kota Bandung untuk periode 2024-2029 berlangsung di Gedung DPRD

 

JABARNEWS | BANDUNG – Pada Jumat, 13 September 2024, DPRD Kota Bandung mengumumkan calon pimpinan untuk periode 2024-2029 dalam rapat paripurna yang diadakan di Gedung DPRD Kota Bandung. Ketua Sementara DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., memimpin rapat tersebut. Wakil Ketua Sementara, drg. Maya Himawati, Sp.Ort., juga hadir bersama anggota DPRD Kota Bandung.

Dalam rapat ini, diumumkan calon pimpinan DPRD sebagai berikut:

  1. H. Asep Mulyadi, S.H., sebagai Calon Ketua DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera.
  2. Toni Wijaya, S.E., S.H., sebagai Calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerakan Indonesia Raya.
  3. Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., sebagai Calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Golongan Karya.

 

Calon pimpinan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan belum diumumkan dan akan ditetapkan dalam rapat paripurna berikutnya setelah menerima surat dari DPC dan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca Juga:  Tiga Bagian Rumah Yang Kadang Lupa Dibersihkan 

Dasar Hukum Penetapan

Penetapan pimpinan DPRD Kota Bandung mengikuti Pasal 34 ayat (3) dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Peraturan ini menyatakan bahwa Pimpinan Sementara DPRD bertanggung jawab untuk memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif.

Menurut Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, partai politik dengan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota berhak mengajukan calon pimpinan DPRD kepada pimpinan sementara. Pimpinan sementara kemudian mengumumkan usulan ini dalam rapat paripurna untuk penetapan.

Komposisi dan Kriteria Pimpinan

Berdasarkan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari satu Ketua dan tiga Wakil Ketua untuk DPRD dengan 45 hingga 50 anggota. Ayat (2) menyebutkan bahwa pimpinan DPRD berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak. Ayat (3) menetapkan bahwa Ketua DPRD adalah anggota dari partai yang memperoleh kursi terbanyak pertama.

Baca Juga:  Polda Jabar akan Tindak Tegas Pelaku yang Terlibat Khilafatul Muslimin

Hasil Pemilihan dan Surat Pengajuan

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Nomor 545 Tahun 2024 menetapkan hasil perolehan kursi sebagai berikut:

  • Partai Keadilan Sejahtera: 11 kursi
  • Partai Gerindra: 7 kursi
  • Partai Golongan Karya: 7 kursi
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 7 kursi

Surat dari partai politik yang diterima terkait pengajuan pimpinan adalah:

  1. Partai Keadilan Sejahtera: Surat Nomor 142/K/AJ-20-PKS/IX/2024 tanggal 9 September 2024, disertai Surat Keputusan DPP Nomor 651.1/SKEP/DPP-PKS/2024.
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya: Surat Nomor JB01.08.0044/B/DPC-GERINDRA/2024 tanggal 15 Agustus 2024, disertai Surat Keputusan DPP Nomor 08-0105/Kpts/DPP-GERINDRA/2024.
  3. Partai Golongan Karya: Surat Nomor B31/Golkar/IX/2024 tanggal 12 September 2024, disertai Surat DPP Nomor B-87/DPP/GOLKAR/IX/2024.
Baca Juga:  Duh! Positif Nyabu, Anak Pejabat di Cianjur Ditangkap Polisi

Proses dan Harapan

“Calon Pimpinan DPRD yang telah diumumkan dalam Rapat Paripurna akan dituangkan dalam Keputusan DPRD serta Berita Acara Rapat Paripurna tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029,” ujar Agus Andi Setyawan.

Menurut Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Ketua dan Wakil Ketua DPRD diresmikan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pimpinan Sementara DPRD akan menyampaikan surat dan persyaratan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk mendapatkan keputusan resmi.

“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan cepat, sehingga tugas DPRD dapat segera dilaksanakan,” tutup Agus Andi Setyawan.(red)