DPRD Kota Bogor Beri Catatan Merah untuk Pemkot, Soal Apa?

Rapat paripurna DPRD Kota Bogor
Rapat paripurna DPRD Kota Bogor. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BOGOR –  DPRD Kota Bogor menyatakan menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Meski menyetujui rancangan tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyatakan bahwa terdapat beberapa catatan dari DPRD. Misalnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor mengomentari ketiadaannya program bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat tidak mampu dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Perubahan dan Perubahan KUA-PPAS 2023.

Baca Juga:  Diduga Alami Korsleting Listrik, Angkot di Bogor Hangus Terbakar

Padahal, program ini telah disepakati untuk dimasukkan dalam perubahan APBD 2023 selama Pembahasan APBD Murni 2023.

Menurut Atang, hal ini menjadi sorotan karena program tersebut bertujuan untuk membantu warga tidak mampu yang belum pernah menerima bantuan pemerintah sebelumnya.

Baca Juga:  Ade Yasin Ingin Pelaku Penyiksaan Anak Tiri di Bogor Dihukum Sangat Berat

Selain itu, Atang juga menjelaskan bahwa dengan adanya potensi defisit anggaran dalam Rancangan Perubahan APBD 2023, Banggar DPRD Kota Bogor memberikan catatan kepada TAPD agar melakukan rasionalisasi belanja dengan mengevaluasi dan mengkaji ulang belanja daerah di masing-masing SKPD yang memiliki serapan anggaran rendah dan program yang tidak mendesak.

Baca Juga:  Tak Biasa, Lima Jabatan Penting di Polres Bogor Dikosongkan