DPRD Kota Bogor Mulai Rancang Perda Keringanan Pajak dan Kemudahan Investasi

DPRD Kota Bogor
Gedung DPRD Kota Bogor. (Foto: Buana Indonesia).

“Selain itu, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:  Purwakarta Siap Siaga Bencana, Bupati Anne Ratna Mustika: Waspadai Dampak La Nina!

Endah menerangkan berdasarkan rancangan perda pemberian insentif dan kemudahan investasi yang sedang dalam pembahasan DPRD Kota Bogor, di dalam Pasal 6, pemberian insentif diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah.

Baca Juga:  Sempat Disekap, 55 WNI Korban Penipuan di Kamboja Akhirnya Bebas

“Pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah, pemberian bantuan modal kepada usaha mikro dan atau koperasi di daerah, bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro dan atau koperasi di daerah,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Dedie Rachim Pastikan Stok Beras di Bogor Aman hingga Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News