“Selain itu, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Endah menerangkan berdasarkan rancangan perda pemberian insentif dan kemudahan investasi yang sedang dalam pembahasan DPRD Kota Bogor, di dalam Pasal 6, pemberian insentif diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah.
“Pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah, pemberian bantuan modal kepada usaha mikro dan atau koperasi di daerah, bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro dan atau koperasi di daerah,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News