JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Kota mulai menggelar dan membahas usulan 12 Raperda bersama Pemkot Bandung untuk Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2023.
Rapat kerja ini dihadiri DPRD dan Pemkot Bandung bersama sejumlah perangkat dinas lainnya. Antara lain Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Bandung; Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Badan Keuangan dan Aset Kota Bandung, Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, terkait persiapan Propemperda Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (2/11/2022).
Kegiatan rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., serta dihadiri oleh Wakil Ketua, Muhammad Al-Haddad, S.E., dan para anggota Bapemperda yakni, Aan Andi Purnama, S.E.; Agus Salim; Asep Mahyudin, S.Ag.; Rieke Suryaningsih, S.H.; Hj. Siti Nurjanah, S.S.; Hj. Nenden Sukaesih, S.E.; Drg. Maya Himawati; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M. Sos.; kemudian, H. Riantono, S.T., M.Si.; dan Erick Darmadjaya, B.Sc, M.K.P.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan mengatakan, terdapat 12 usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung dalam Propemperda Tahun 2023 untuk dibahas di tingkat Pansus.
“Propemperda Tahun 2023 ini akan dibahas di Pansus. Jadi, jangan sampai pada saat Propemperda ini ditetapkan, justru menemui kendala, karena ketidaksiapan OPD maupun perencanaan yang kurang matang,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Riantono, menuturkan, kesiapan Raperda yang akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna tersebut harus mampu mendukung dan selaras dengan RPJMD Kota Bandung.
Sehingga, pada saat penyusunan materi dilakukan tim naskah akademik intensif melakukan diskusi dan komunikasi dengan Komisi terkait. Sehingga, dapat meminimalisir perdebatan di tingkat Pansus, karena adanya silang pendapat yang tidak menemui titik temu.
Situasi tersebut justru akan menghambat proses pembahasan dan penetapan Raperda untuk segera disahkan dan diimplementasikan kepada masyarakat.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung lainnya, Aan Andi Purnama berharap, Raperda yang akan dibahas di tingkat Pansus sudah memiliki kelengkapan terkait latar belakang, target sasaran, termasuk pokok-pokok pikiran di dalamnya.
Sehingga, proses pembahasan tidak terlalu lama, dan output yang dihasilkan dapat tepat sasaran untuk segera dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Agus Salim berharap, Propemperda yang akan dibahas ini dapat bersinergi atau saling melengkapi serta tidak bertentangan dengan aturan-aturan hukum yang ada.
Selain itu, pengkajian Raperda di tingkat Pansus pun berdasarkan skala prioritas, terkait kesiapan serta kelengkapan materi menjadi yang paling awal di bahas OPD bersama Pansus. **