JABARNEWS | BANDUNG – Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mendukung kegiatan kick off meeting penyelenggaraan maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) terintegasi dan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Hal ini dalam rangka membangun Budaya Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2024, yang diselenggarakan di Hotel Grandia, Bandung, Senin, 29 April 2024.
Tedy Rusmawan menyampaikan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah proses yang integral yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai, untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data hasil evaluasi dari BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat pada kegiatan evaluasi atas penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi Tahun 2023, bahwa Pemerintah Kota Bandung telah memenuhi karateristik maturitas penyelenggaraan SPIP, Manajemen Risiko Indeks (MRI) dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) pada level 2 (berkembang).
Memperhatikan kondisi tersebut dan arti penting penerapan SPIP, maka semua pihak harus berkomitmen tinggi untuk menjalankan SPIP secara konsisten.
“Untuk itu, DPRD Kota Bandung akan terus mendorong peningkatan penerapan SPIP di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dalam kerangka pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota Bandung,” ujarnya.
Maka sesuai dengan fungsi DPRD yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan maka DPRD Kota Bandung berkomitmen akan memperkuat ketiga fungsi tersebut, untuk mendukung kerangka kerja penyelenggaraan dan penilaian SPIP terintegrasi yang mencakup empat unsur. Cakupan ini meliputi sistem pengendalian intern pemerintah, manajemen risiko indeks, indeks efektifitas pengendalian korupsi dan kapabilitas SPIP melalui penguatan alat kelengkapan yang dimiliki DPRD.
Tedy menjelaskan, penguatan itu disalurkan melalui pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung melalui koordinasi yang lebih intensif antarpimpinan dengan jajaran pemerintah kota, yaitu wali kota dan sekretaris daerah dalam penetapan agenda-agenda kerja pemerintah kota.
Kemudian Bapemperda, dalam penyusunan dan evaluasi atas produk-produk hukum daerah seperti perda dan perwal. Selain itu, terdapat Badan Anggaran, yang melakukan pembahasan dalam penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD agar berkesesuaian dengan aturan yang ada diatasnya serta kesesuaian dengan aspirasi masyarakat melaui musrenbang dan reses.
Fungsi Komisi DPRD
Sedangkan di setiap Komisi DPRD Kota Bandung, bertugas mengawal setiap jalannya pelayanan dan kebijakan pemerintah kota yang dilaksanakan oleh OPD di lingkungan pemerintah kota baik melalui rapat kerja maupun peninjauan-peninjauan ke lapangan. Dan untuk pengawasan internal DPRD, akan dilakukan oleh Badan Kehormatan.
Baca juga:Parah! Caleg DPRD Kota Bandung Diduga Ancam dan Intimidasi Petugas PTPS
“Kita semua berharap agar langkah kerja yang akan kita laksanakan dapat mendorong budaya kerja yang lebih baik dan pengembangan SPIP tidak sekedar mandatory namun sudah menjadi kebutuhan organisasi,” ucapnya.
DPRD Kota Bandung pun berharap agar pembangunan komitmen budaya anti korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung ini menjadi momentum bersama untuk melaksanakan.
Proses ini secara integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai, untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi.
Mmelalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (Humpro DPRd)