DPRD: Pengusaha di Kota Bandung Tak Boleh Cicil atau Tunggak THR

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengecek Posko Pelayanan Konsultasi Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Buruh/Karyawan Perusahaan, di Kantor Disnaker Kota Bandung, Jln. Martanegara No. 6, Kamis (06/04/2023).

Tedy melakukan kunjungan ke Posko Pengaduan THR ini untuk memastikan permasalahan pemberian hak karyawan perusahaan tidak terkendala.

“Ini kan sudah masuk pekan ke-dua bulan Ramadan. Kita dari DPRD Kota Bandung mengecek ke Posko Pengaduan THR, ingin melihat sejauh mana efektifitas posko ini. Sampai dengan hari ini alhamdulillah belum ada pengaduan satu pun,” ujarnya.

Mudah-mudahan, kata Tedy, apa yang telah diupayakan Disnaker dan Pemkot Bandung terkait dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja bahwa THR harus dibagikan H-7 ini ditaati oleh para pengusaha.

Baca Juga:  Sampah Di Kali Cikarang Bekasi Laut Menumpuk, DLH: Ada Yang Mengkoordinir

Selain tak boleh ditunda, pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 juga tidak boleh dicicil. Maka, DPRD menginformasikan dan meminta Disnaker Kota Bandung agar terus mengawal SE Menteri Tenaga Kerja.

“Kalau dari awal terus diinformasikan para pengusaha akan memberikan hak bagi tenaga kerja sesuai Peraturan Perundang-Undangan,” katanya.

Tedy menuturkan, berdasarkan informasi tahun lalu ada 20 pengaduan bagi perusahaan terkait THR meski telah diselesaikan. Terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawan atau buruh.

Baca Juga:  Road to IDC AMSI 2021 Siap Digelar di 8 Wilayah, Salah Satunya Jawa Barat

“Ada sanksi bagi yang tidak mengikuti aturan tersebut berupa sanksi administrasi hingga pembatasan usaha,” ujarnya.

Tedy juga mencermati kebijakan hari libur bagi pekerja dan buruh. Ia berharap pengusaha bisa memberikan hak libur sesuai aturan pemerintah, kecuali disepakati bersama karyawan untuk industri strategis dan unsur pelayanan publik.

“Tahun lalu tidak ada pengaduan terkait masuk kerja di libur resmi pemerintah. Tetapi kalau muncul ketidaksepakatan antara karyawan atau buruh dengan kebijakan perusahaan, bisa mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung,” kata Tedy.

Ia juga meminta kepada para penerima THR untuk bijak mengalokasikan pendapatannya dan jangan sampai tergoda untuk berlaku boros atau bermewah-mewahan.

Baca Juga:  Warga Subang Perhatian! SIM Keliling Senin 3 April 2023 Ada Disini

“Jika akan digunakan berbelanja, usahakan dialirkan kepada sektor UMKM dan produk lokal, mendukung usaha tetangga, terutama kue-kue khas Lebaran, agar menjadi efek domino yang positif bagi ekonomi Kota Bandung,” tutur Tedy.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, THR Keagamaan 2023 diberikan kepada pekerja masa kerja penuh, atau masa kerja minimal satu bulan dengan perhitungan proporsional. Pengaduan THR Keagamaan ini bisa dilaporkan melalui laman resmi.

Jika ada pengaduan, maka akan ditindak Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Sebagai informasi, jumlah perusahaan di Kota Bandung sekitar 8 ribu. (Humpro DPRD)