“Kalau tarif parkir bahu jalan lebih murah maka masyarakat akan memilih bahu jalan untuk arkir dan kemacetan tetap akan terjadi,” ujarnya.
Namun jelas Folmer yang terpenting dalam penentuan tarif parkir ini ada evaluasi tentang Kepwal 551 Nomor 140 tahun 2012, tentang Penetapan lokasi dan Posisi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kota Bandung.
Sebutnya Kepwal tersebut perlu di evaluasi sebeb, sudah terlalu usang dan ada beberapa ruas jalan yang sudah tidak layak jadi tempat parkir.
“Dari Kepwal tersebut masih ada 221 ruas jalan yang disa jadi tempat parkir, padahal fakta dilapangan sudah ada beberapa yang tidak layak,” ujarnya.
Politisi PDIP itu menilai Saat ini kendaraan yang ada di kota Bandung sudah meningkat.