JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna membahas Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Penetapan Propemperda tahun 2023, Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang APBD T.A 2023, dan Pengumuman Perubahan Pimpinan Fraksi, Senin (14/11/2022).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., disertai Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., dan Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan segenap Anggota DPRD yang hadir secara langsung maupun dengan menggunakan media teleconference dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengatakan bahwa anggota DPRD Kota Bandung yang menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2019-2024, Almarhum Sdr. Ade Supriadi, S.E., dari Fraksi Gerindra telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 25 Juli 2022.
Kemudian pada rapat Paripurna tanggal 12 September 2022 yang lalu telah ditetapkan Keputusan DPRD Kota Bandung Nomor KD/10-DPRD/IX/Tahun 2022 tentang Pengumuman Pemberhentian Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Ade Supriadi, S.E., karena meninggal dunia.
“Kami telah menerima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.614-Pemotda/2022 tanggal 5 Oktober 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Atas Nama Ade Supriadi, dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 170/Kep.615-Pemotda/2022 tanggal 5 Oktober 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 170/KEP.781-Pmksm/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2019-2024,” tutur Tedy.
Selanjutnya, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 14 November 2022 pagi, telah disepakati bahwa pada tanggal 14 November 2022 akan dilaksanakan Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Kemudian berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, disebutkan bahwa, pada ayat 1 “Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan Pimpinan DPRD yang berhenti.”
Pada ayat 2, “Calon pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.”
Sehubungan hal tersebut, pihaknya telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bandung Nomor 03-004/B/DPC-GERINDRA-KT.BDG/XI/2022 tanggal 7 November 2022 perihal Penggantian Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor 10-0488/Kpts/DPP-GERINDRA/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2022-2024, yaitu pengajuan Yth. Sdr. Ir. Kurnia Solihat untuk menggantikan Sdr. Ade Supriadi, S.E., karena meninggal dunia.
“Maka berdasarkan hal tersebut, pada kesempatan Rapat Paripurna hari ini, kami umumkan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Sisa Masa Jabatan 2019-2024, yaitu Yth. Sdr. Ir. Kurnia Solihat sebagai Calon Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Partai Gerakan Indonesia Raya,” ujarnya.
Tahapan dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara atas telah diumumkan dan ditetapkannya calon Pengganti Pimpinan DPRD Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
“Perlu kami informasikan bahwa calon Pimpinan DPRD yang telah kami umumkan dalam Rapat Paripurna ini, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024,” katanya. (Rio/Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung)