DPRD Ungkap Ada Jual Beli Lahan Aset Pemkot di Kebun Binatang Bandung

Pintu gerbang Kebun Binatang Bandung. (foto: istimewa)

Erick pun mendorong Pemkot Bandung tegas memberikan tindakan jika dugaan ini terbukti nantinya di pengadilan. Bukan hanya aset di kebun binatang saja, aset-aset lain yang dikuasai pihak ketiga pun harus segera ditertibkan.

Baca Juga:  Raperda RPPLH: Kompas Menuju Kota Bandung Lestari atau Sekedar Angin Segar Semata?

“Iyah, harus segera ditertibkan. Itu kan aset punya pemkot yang sah yang nantinya bisa untuk PAD,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Bandung mulai menebar ancaman terhadap pihak ketiga yang mengemplang kewajiban pembayaran perjanjian sewa aset daerah. Salah satunya, pengelola Bandung Zoological Garden atau Kebun Binatang Bandung yang diketahui memiliki utang ke pemkot hingga Rp 13,5 miliar.

Baca Juga:  Dadang Supriatna Minta Para Kades di Kabupaten Bandung Pahami Regulasi ADPD dan Dana Desa

Pemkot telah menegaskan jika lahan Bandung Zoo merupakan aset milik daerah. Bandung Zoo pun terancam disegel jika tak mau membayar tunggakan utang sejak tahun 2007an tersebut. (red)

Baca Juga:  DPRD: Kami Serius Ikut Kembangkan Kampung KB di Kota Bandung

 

sumber: detik.com