Erick pun mendorong Pemkot Bandung tegas memberikan tindakan jika dugaan ini terbukti nantinya di pengadilan. Bukan hanya aset di kebun binatang saja, aset-aset lain yang dikuasai pihak ketiga pun harus segera ditertibkan.
“Iyah, harus segera ditertibkan. Itu kan aset punya pemkot yang sah yang nantinya bisa untuk PAD,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Bandung mulai menebar ancaman terhadap pihak ketiga yang mengemplang kewajiban pembayaran perjanjian sewa aset daerah. Salah satunya, pengelola Bandung Zoological Garden atau Kebun Binatang Bandung yang diketahui memiliki utang ke pemkot hingga Rp 13,5 miliar.
Pemkot telah menegaskan jika lahan Bandung Zoo merupakan aset milik daerah. Bandung Zoo pun terancam disegel jika tak mau membayar tunggakan utang sejak tahun 2007an tersebut. (red)
sumber: detik.com