Untuk diketahui TPS Khusus adalah tempat pemungutan suara yang diperlukan regulasi khusus, seperti di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), atau rumah sakit, sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
“Ada 7 lokasi khusus yang sudah diusulkan. Antara lain: Kampus Maranatha, Politeknik Pariwisata NHI Bandung, Politeknik Manufaktur, Rutan dan Lapas Kota Bandung, serta Rumah Sakit Kota Bandung. Harapannya dengan ada TPS khusus ini, warga luar Kota Bandung yang tinggal di Bandung mendapatkan haknya untuk memilih,” ucap Suharti.
Sebagai pengingat, Kota Bandung mencatatkan angka partisipasi pemilih hingga 87 persen pada Pemilu 2019. Pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, Pemkot Bandung menargetkan angka partisipasi pemilih naik hingga 90 persen. (Red)