DPSHP di Cianjur Berkurang 10.859 Pemilih karena Data Ganda

KPU Cianjur
Kantor KPU Cianjur. (Foto: Ist/Net).

Rekapitulasi DPSHP yang sudah ditetapkan, lanjut dia, akan dikembalikan ke tingkat PPK dan PPS untuk diumumkan kembali guna mendapat tanggapan dari masyarakat.

Setelah itu, penetapan DPSHP akhir sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). “Untuk DPT, akan ditetapkan di akhir bulan Juni. Sebelumnya, hasil rekapitulasi DPSHP akhir akan ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023,” jelasnya.

Baca Juga:  PTM Terbatas 50 Persen di Kabupaten Cianjur Digelar Besok, Herman Suherman Bilang Ini

Selly meminta warga di seluruh Cianjur untuk melihat daftar nama mereka sudah tercantum atau belum di dalam DPSHP akhir. Ketika belum terdaftar, dapat menghubungi PPK dan PPS di wilayah tempat tinggalnya masing-masing atau dapat melaporkan data ganda.

Baca Juga:  PKS Cianjur Kejar Target Target 12 Kursi di Pileg 2024, Wilman Singawinata: Kita akan Berusaha

“Pastikan nama warga sudah terdaftar dalam DPSHP akhir sebelum kembali ditetapkan dan masuk dalam DPT Pemilu 2024 di Cianjur. Kalau belum atau menemukan data ganda, dapat melapor ke PPK dan PPS setempat,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Heboh! Seekor Ular Masuk ke Rumah Warga di Warungkondang Cianjur