Drama Pilkada Tasikmalaya: KPU Siap Bertarung di MK Hadapi Gugatan Sengketa

KPU Tasikmalaya
Ketua KPU Tasikmalaya Ami Imron Tamami. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah mempersiapkan strategi menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Tasikmalaya Ami Imron Tamami menegaskan kesiapan pihaknya untuk menghadapi sidang dengan pengacara dan jawaban yang sudah disiapkan.

Baca Juga:  Termakan Usia Penyangga Gapura Selamat Datang di Cirebon Ambruk

“Kami sudah menyiapkan jawaban untuk sidang berikutnya dan memastikan semua tahapan Pilkada berjalan sesuai prosedur,” ujar Ami saat dihubungi, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:  MK Tak akan Bersidang Terkait Sengketa Pilpres 2024 Besok, Ini Alasannya

Gugatan diajukan oleh pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi (nomor urut 2), yang menyoal hasil perolehan suara Pilkada Tasikmalaya. Pilkada yang diikuti tiga pasangan calon ini dimenangkan oleh pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz (nomor urut 3) dengan raihan 52,20% suara.

Baca Juga:  Peringati Hari Pahlawan, Uu Ruzhanul Ulum Dorong Masyarakat Berantas Kebodohan dan Kemiskinan

Hasil rapat pleno KPU menunjukkan pasangan nomor 3 unggul dengan 491.474 suara, disusul pasangan nomor 2 dengan 258.871 suara (27,40%), dan pasangan nomor 1 dengan 192.737 suara (20,40%).