JABARNEWS | TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah mempersiapkan strategi menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Tasikmalaya Ami Imron Tamami menegaskan kesiapan pihaknya untuk menghadapi sidang dengan pengacara dan jawaban yang sudah disiapkan.
“Kami sudah menyiapkan jawaban untuk sidang berikutnya dan memastikan semua tahapan Pilkada berjalan sesuai prosedur,” ujar Ami saat dihubungi, Rabu (8/1/2025).
Gugatan diajukan oleh pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi (nomor urut 2), yang menyoal hasil perolehan suara Pilkada Tasikmalaya. Pilkada yang diikuti tiga pasangan calon ini dimenangkan oleh pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz (nomor urut 3) dengan raihan 52,20% suara.
Hasil rapat pleno KPU menunjukkan pasangan nomor 3 unggul dengan 491.474 suara, disusul pasangan nomor 2 dengan 258.871 suara (27,40%), dan pasangan nomor 1 dengan 192.737 suara (20,40%).