Sidang gugatan telah dimulai di MK dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 16 Januari dan 3 Februari 2025, dengan agenda pembacaan jawaban dari KPU sebagai pihak termohon.
“Kami menghormati proses hukum ini. Gugatan adalah bagian dari demokrasi, dan kami siap menjelaskan bahwa tahapan Pilkada sudah sesuai aturan,” tambah Ami.
KPU Tasikmalaya memastikan kehadiran tim pengacara untuk membela hasil Pilkada yang telah melalui proses rekapitulasi dan penetapan suara secara transparan. “Kami yakin dapat membuktikan bahwa proses ini sudah sesuai dengan peraturan,” tegasnya.
Pilkada Tasikmalaya mencerminkan dinamika demokrasi di daerah. Dengan langkah hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor 2, KPU mengapresiasi proses demokrasi yang berjalan.
“Kami menghargai langkah hukum yang ditempuh pasangan nomor urut 2. Ini menunjukkan bahwa semua pihak berkomitmen pada proses demokrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Ami.