Drama Pilkada Tasikmalaya: KPU Siap Bertarung di MK Hadapi Gugatan Sengketa

KPU Tasikmalaya
Ketua KPU Tasikmalaya Ami Imron Tamami. (Foto: Istimewa).

Sidang gugatan telah dimulai di MK dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 16 Januari dan 3 Februari 2025, dengan agenda pembacaan jawaban dari KPU sebagai pihak termohon.

“Kami menghormati proses hukum ini. Gugatan adalah bagian dari demokrasi, dan kami siap menjelaskan bahwa tahapan Pilkada sudah sesuai aturan,” tambah Ami.

Baca Juga:  Anggaran Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya Capai Rp140 Miliar, Mohammad Zen Beberkan Hal Ini

KPU Tasikmalaya memastikan kehadiran tim pengacara untuk membela hasil Pilkada yang telah melalui proses rekapitulasi dan penetapan suara secara transparan. “Kami yakin dapat membuktikan bahwa proses ini sudah sesuai dengan peraturan,” tegasnya.

Baca Juga:  Duh! Hasil Tes Acak, Empat Penumpang Kereta Api di Stasiun Bekasi Positif Covid-19

Pilkada Tasikmalaya mencerminkan dinamika demokrasi di daerah. Dengan langkah hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor 2, KPU mengapresiasi proses demokrasi yang berjalan.

Baca Juga:  Pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wapres Maruf Amin

“Kami menghargai langkah hukum yang ditempuh pasangan nomor urut 2. Ini menunjukkan bahwa semua pihak berkomitmen pada proses demokrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Ami.