Dua Anggota Geng Motor yang Aniaya Warga di Sukabumi Ditangkap, Terancam Tujuh Tahun Penjara

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

JABARNEWS | SUKABUMI – Polsek Citamiang berhasil menangkap dua pemuda anggota geng motor yang melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap dua orang warga.

Penganiayaan anggota geng motor terhadap warga tersebut terjadi di Jalan Lamping, Kota Sukabumi, Jabar pada Minggu (20/11/2022) dini hari.

Baca Juga:  Soal Razia Knalpot Bising, Polisi Komitmen Berantas Geng Motor

Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi S. Y. Zainal Abidin mengatakan, informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, RMM ditangkap di sebuah warung di Kampung Pasirmunding, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  Dinkes Jabar Tetapkan Status Darurat Medis Kasus Chiki Ngebul

Sementara SS ditangkap di rumahnya di Gunungkarang RT 002/011, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Selasa (22/11/2022) malam.

“Kedua tersangka yang menyerang dan membacok dua warga RT 006/005, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, tersebut berinisial SS dan RMM, keduanya berusia 21 tahun,” kata Zainal di Sukabumi, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:  Berikut Nama-Nama Korban Kecelakaan Maut di Ruas Tol Serdang Bedagai