Dua Anggota Geng Motor yang Aniaya Warga di Sukabumi Ditangkap, Terancam Tujuh Tahun Penjara

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

Selain menangkap dua anggota geng motor, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan penyerangan dan penganiayaan hingga mengakibatkan dua orang korban, yakni Sandi Sodara (18) dan Muhamad Salman (22) mengalami luka bacokan senjata tajam pada kepala dan telinga.

Baca Juga:  Kades Arogan Aniaya Bocah di Serdang Bedagai Berujung Damai, Diduga Takut Masuk Bui

Zainal meyebutkan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan sikap tegas jajaran Polres Sukabumi Kota untuk memberantas berbagai aksi kejahatan yang dilakukan anggota geng motor maupun berandalan bermotor.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Dua Pemuda yang Hendak Tawuran Bogor Selatan

“Untuk kepentingan pengembangan kasus ini, kedua tersangka ditahan di sel Mapolsek Citamiang,” jelasnya.

“Kedua pemuda ini pun terancam mendekam di balik jeruji penjara selama tujuh tahun atas perbuatan sesuai dengan pasal 351 jo pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Ini Kronologi Kelompok Pemuda Serang Pasar Cibadak Sukabumi, Polisi Ungkap Motifnya